Naik 8 Persen, Simak Rincian Gaji PNS Berdasarkan Golongan dan Pangkat PNS!
RK ONLINE - Profesi Pegawai Negeri Sipil (PNS) selalu menjadi incaran banyak orang, mengingat kepastian pendapatan yang dianggap sebagai keunggulan utama. PNS tidak hanya menawarkan gaji pokok, tetapi juga berbagai tunjangan.
Menurut data Badan Kepegawaian Negara (BKB) pada tahun 2023, tercatat sebanyak 3,79 juta PNS di Indonesia. PNS memiliki beragam golongan dan pangkat yang membedakan tingkat pendapatan antara satu dengan yang lainnya.
BACA JUGA:PP Kenaikan Gaji PNS dan Pensiunan Tahun 2024 Resmi Diteken Presiden Jokowi
Faktor-faktor seperti lama pengabdian, tingkat pendidikan, diklat jabatan, kinerja, dan capaian prestasi mempengaruhi kenaikan pangkat dan golongan di PNS.
Dilansir dari beberapa sumber terpercaya, berikut merupakan rincian gaji per golongan dan pangkat PNS:
Golongan I (Juru):
Golongan I/A (Juru Muda): Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
Golongan I/B (Juru Muda Tingkat I): Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
Golongan I/C (Juru): Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
Golongan I/D (Juru Tingkat I): Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
BACA JUGA:Peserta Lolos Seleksi CASN 2023 Bakal Nikmati Kenaikan Gaji PNS 8 Persen, Segini Besaran!