Pemerintah Kota Bengkulu Usulkan 2.000 Pegawai Tidak Tetap Agar Diangkat Jadi PPPK

Minggu 14-01-2024,08:00 WIB
Reporter : Dicky Pratama
Editor : Hendika

Pemerintah Kota Bengkulu Usulkan 2.000 Pegawai Tidak Tetap Agar Diangkat Jadi PPPK

RK ONLINE - Pemerintah Kota Bengkulu telah mengajukan usulan kepada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) untuk mengangkat 2.000 pegawai tidak tetap (PTT) di lingkungan Pemkot Bengkulu menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK.

 

Penjabat Wali Kota Bengkulu, Arif Gunadi, mengungkapkan harapannya agar usulan tersebut dapat disetujui. Saat ini, BKPSDM sedang melakukan rekapan dan mengusulkan formasi untuk pengangkatan PPPK.

BACA JUGA:Jangan Salah Persiapan, Simak Perbedaan Seleksi CPNS dan PPPK Berikut Alur dan Tahapannya

"Dalam hal ini, khusus PTT harus banyak berdoa agar usulan Pemkot Bengkulu untuk PPPK disetujui. Sekarang Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) sedang merekap dan mengusulkan formasinya," ujar Arif Gunadi.

 

Arif Gunadi menjelaskan bahwa dengan pengangkatan ini, diharapkan kinerja, kedisiplinan, dan loyalitas PTT di lingkungan Pemkot Bengkulu dapat meningkat. Selain itu, dia juga mendorong para PTT untuk meningkatkan keterampilan dan pengetahuan mereka.

BACA JUGA:Syarat-Syarat Penting Pengangkatan Honorer Menjadi PPPK 2024

"Ada sekitar dua ribuan, kepada PTT mulailah belajar, baca-baca buku cara mengikuti computer assisted test (CAT), karena nanti mungkin ada pengangkatan pakai CAT. Yang belum bisa komputer mulai belajar komputer, baca-baca buku panduan atau ikut bimbingan belajar," tambah Arif.

 

Usulan ini dilakukan sesuai dengan ketentuan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN). UU ASN, yang disahkan pada 31 Oktober 2023, melarang instansi pemerintah untuk mengangkat pegawai non-ASN, seperti PTT atau dengan nama lain, kecuali sebagai ASN.

 

Pada saat ini, Pemkot Bengkulu juga akan melakukan evaluasi kinerja sekitar tiga ribu PTT di wilayah tersebut. Evaluasi ini bertujuan untuk menentukan apakah akan dilakukan perpanjangan kontrak atau tidak. Konsistensi kinerja PTT selama bertugas di Pemkot Bengkulu akan menjadi faktor penentu dalam keputusan perpanjangan kontrak.

BACA JUGA:Pemerintah Buka 2,3 Juta Formasi CPNS dan PPPK 2024, Siapkan Dokumen Penting Ini!

Kategori :