UU ASN No 20 Tahun 2023 Tegaskan 5 Kewajiban PNS, Ada Sanksi Menanti!
RK ONLINE - Pemberlakuan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) No 20 Tahun 2023 memberikan kejelasan mengenai kewajiban Pegawai Negeri Sipil (PNS). Dalam UU tersebut, terdapat lima kewajiban yang harus dipatuhi oleh setiap PNS, dan pelanggaran terhadap kewajiban ini akan berhadapan dengan sanksi yang tegas.
Jika PNS enggan memenuhi kewajibannya, sebagaimana diatur dalam UU ASN No 20 Tahun 2023, mereka harus siap menghadapi konsekuensi berupa sanksi. Setiap kewajiban yang telah tertulis dengan jelas dalam undang-undang akan dikenakan sanksi bagi PNS yang melanggarnya, dengan penekanan khusus pada netralitas PNS yang telah diperkuat dalam peraturan tersebut.
BACA JUGA:Pemerintah Buka Seleksi CPNS dan PPPK 2024, Anas: Fokus Guru dan Tenaga Kesehatan!
Netralitas PNS menjadi salah satu fokus utama, di mana PNS dilarang terlibat dalam segala bentuk aktivitas politik. Pelanggaran terhadap aturan ini dapat dengan mudah terjadi pada tahun politik seperti saat ini, sehingga PNS diingatkan untuk tidak mencobanya. Keterlibatan dalam politik dapat berakibat pada pemecatan tanpa hormat sesuai dengan ketentuan UU ASN No 20 Tahun 2023.
Pasal 24 ayat 1 poin d dalam UU tersebut menyatakan bahwa PNS wajib menjaga netralitas selama tahun politik, yang berarti tidak memihak pada pengaruh apapun dan tidak mendukung kepentingan selain dari kepentingan bangsa dan negara.
BACA JUGA:Insentif Khusus PNS, Cepat Naik Pangkat Dengan Penempatan di Wilayah 3T
Berikut adalah beberapa kewajiban lain yang harus dipatuhi oleh PNS sesuai dengan UU ASN No 20 Tahun 2023:
- Setia dan taat pada Pancasila, UUD RI Tahun 1945, NKRI, dan pemerintahan yang sah.
- Menaati ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Melaksanakan nilai dasar ASN dan kode etik serta kode perilaku ASN.
-Menjaga netralitas.
- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI dan perwakilan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berkedudukan di luar wilayah Indonesia.