Risiko:
- SK PPPK Menjadi Milik Bank Selama Masa Pinjaman: Tidak memungkinkan menggadaikan SK PPPK di bank lain atau menggunakan SK tersebut untuk pinjaman lain selama masih menjadi jaminan pinjaman.
- Kemungkinan Tindakan Hukum Jika Gagal Membayar: Risiko terkena tindakan hukum seperti menyita agunan (jika ada), pemutusan hubungan kerja, atau tuntutan ganti rugi jika gagal membayar cicilan.
- Kewajiban Melunasi Pinjaman Jika Terjadi Pemutusan Hubungan Kerja: Dalam kasus pemutusan hubungan kerja sebelum kontrak berakhir, harus melunasi sisa pinjaman atau mengganti jaminan.
Sebelum menggadaikan SK PPPK, ada beberapa tips yang perlu dipertimbangkan:
- Bandingkan Produk Pinjaman dari Berbagai Bank: Bandingkan berbagai produk pinjaman berdasarkan plafon, tenor, bunga, cicilan, biaya administrasi, dan syarat lainnya untuk memilih yang sesuai.
- Hitung Kemampuan Membayar: Pastikan kemampuan membayar cicilan dengan memperhatikan penghasilan dan pengeluaran bulanan untuk menghindari terjebak dalam utang yang berlebihan.
- Gunakan Pinjaman untuk Kebutuhan yang Produktif: Manfaatkan pinjaman untuk keperluan yang produktif atau mendesak, hindari penggunaan untuk hal-hal konsumtif yang tidak penting.
- Bayar Cicilan dengan Tepat Waktu: Hindari keterlambatan pembayaran untuk menghindari denda atau bunga tambahan.
BACA JUGA:PPPK Harus Tahu, Segini Limit Pinjaman Bank Bengkulu Jika SK PPPK Digadaikan
Syarat untuk menggadaikan SK PPPK di bank tidak terlalu rumit. Pegawai harus memenuhi beberapa persyaratan umum seperti memiliki penghasilan tetap dari gaji PPPK, masa kerja minimal satu tahun sebagai PPPK, status WNI, kesehatan yang sesuai dengan persyaratan jabatan, surat keterangan berkelakuan baik, serta rekomendasi dari atasan.
Dokumen-dokumen seperti fotokopi KTP, NPWP, Kartu Keluarga, SK pengangkatan pertama dan terakhir, slip gaji, dokumen tabungan, dan formulir pengajuan pinjaman juga diperlukan.
Tidak semua bank menerima gadai SK PPPK sebagai jaminan pinjaman, hanya beberapa bank tertentu yang menawarkan layanan ini seperti Bank BRI, Bank Mandiri, dan Bank BTN.