Kenaikan Gaji ASN Mulai Berlaku 1 Januari 2024, Menkeu: Gaji Akan Dibayar Penuh 12 Bulan Secara Retroaktif

Kamis 04-01-2024,16:00 WIB
Reporter : Dicky Pratama
Editor : Hendika

BACA JUGA:Gaji ASN Naik Mulai Januari 2024 Ini, Berikut Daftar Rinciannya!

Selain peraturan yang sedang disusun, Yustinus juga menyebut bahwa pemerintah sedang menyelesaikan Peraturan Presiden (Perpres) terkait Gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

 

Presiden Joko Widodo sebelumnya telah mengumumkan rencana kenaikan gaji dalam Pidato Pengantar RAPBN 2024 dan Nota Keuangan di Gedung DPR/MPR pada Rabu 16 Agustus 2023 lalu.

Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) direncanakan naik sebesar delapan persen, sementara pensiunan PNS dijanjikan kenaikan sebesar 12 persen.

 

Saat ini, besaran gaji pokok PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 2019. Meskipun demikian, hingga saat ini, belum ada peningkatan gaji pokok PNS. PP tersebut menetapkan gaji pokok terendah sebesar Rp1,56 juta dan tertinggi sebesar Rp5,90 juta.

BACA JUGA:Kenaikan Gaji ASN 2024: Mekanisme Pembayaran dan Besaran Gaji yang Dijamin Naik Oleh Pemerintah

Selain gaji pokok, PNS juga mendapatkan berbagai tunjangan seperti tunjangan istri, tunjangan anak, beras, dan tunjangan kinerja.

Kategori :