Kenaikan Gaji ASN Mulai Berlaku 1 Januari 2024, Menkeu: Gaji Akan Dibayar Penuh 12 Bulan Secara Retroaktif

Kamis 04-01-2024,16:00 WIB
Reporter : Dicky Pratama
Editor : Hendika

Kenaikan Gaji ASN Mulai Berlaku 1 Januari 2024, Menkeu: Gaji Akan Dibayar Penuh 12 Bulan Secara Retroaktif 

RK ONLINE - Menteri Keuangan Sri Mulyani telah mengonfirmasi kenaikan gaji untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) dan aparat TNI/Polri sebesar 8 persen mulai tanggal 1 Januari 2024.

"Gaji ASN tahun 2024 akan tetap diberikan sesuai dengan arahan Presiden. Kenaikan sebesar 8 persen berlaku untuk ASN, TNI, dan Polri, sementara untuk pensiunan akan naik sebesar 12 persen," Ujar Sri Mulyani.

BACA JUGA:Kenaikan Gaji PNS 8 Persen Mulai 1 Januari 2024, Pencairan Masih Menunggu Aturan!

Menurut Sri Mulyani, pemerintah saat ini tengah menyusun peraturan pemerintah (PP) terkait peningkatan gaji tersebut. 

 

"Kami sedang dalam proses penyusunan. Tetapi jangan khawatir, kami akan membayarnya secara penuh untuk 12 bulan mulai bulan Januari ini," tambahnya.

 

Sementara itu, Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo, menjelaskan bahwa kenaikan gaji hanya berlaku untuk gaji pokok. Besaran tunjangan kinerja (tukin) akan disesuaikan sesuai dengan peraturan di masing-masing instansi.

BACA JUGA:Kenaikan Gaji PPPK Mulai 1 Januari 2024, Berikut ini Mekanisme Rapelan dan Estimasi Besaran Kenaikan

 "Kenaikan berlaku untuk gaji pokok, sedangkan besaran tukin disesuaikan dengan kebijakan di setiap Kementerian atau Lembaga," jelasnya.

 

Dia juga menegaskan bahwa kenaikan gaji ASN akan dibayarkan setelah peraturan pelaksana resmi diterbitkan. 

 

"Pembayaran akan dilakukan secara retroaktif, misalnya jika PP diterbitkan pada bulan Maret, maka pembayaran gaji Januari-Februari akan dilakukan pada bulan Maret," ungkap Prastowo.

Kategori :