Guru PPPK Ajukan Penghapusan Masa Kontrak, Begini Tanggapan Kemendikbudristek!

Rabu 03-01-2024,17:30 WIB
Reporter : Dicky Pratama
Editor : Hendika

Guru PPPK Ajukan Penghapusan Masa Kontrak, Begini Tanggapan Kemendikbudristek!

RK ONLINE - Honorer dan Aparatur Sipil Negara (ASN) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) terus menyoroti kebijakan masa kontrak yang diterapkan pada PPPK.

 

Direktur Jenderal Guru Tenaga Kependidikan di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) Nunuk Suryani, telah mengusulkan kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) untuk menghapus masa kontrak bagi guru PPPK.

BACA JUGA:Tenaga Honorer Tidak Lolos PPPK 2023 Jangan Khawatir, 2024 Diangkat Menjadi ASN!

Nunuk terus mendesak agar usulannya ini disetujui oleh Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas, yang nantinya akan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Manajemen ASN, yang merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.

 

"Saya masih berharap agar masa kontrak kerja untuk guru PPPK bisa dihilangkan," ungkap Nunuk. 

 

Ada beberapa alasan kuat di balik usulan tersebut. Pertama, sulitnya merekrut guru profesional terbukti dari minimnya usulan rekrutmen PPPK guru antara 2021 hingga 2023 di pemerintah daerah.

BACA JUGA:Presiden Jokowi Segera Umumkan Jumlah Kebutuhan CPNS dan PPPK Tahun 2024

Dalam hal ini, diharapkan agar guru yang sudah direkrut tidak terikat masa kontrak, sehingga secara otomatis mereka dapat bekerja hingga mencapai batas usia pensiun (BUP) 60 tahun.

 

Kedua, proses pembelajaran membutuhkan guru yang berkelanjutan. Setelah direkrut sebagai ASN PPPK, diharapkan guru-guru ini terus meningkatkan kompetensinya melalui program-program yang telah disediakan oleh Kemendikbudristek.

 

Kategori :