Kenapa Masih Banyak CPNS Mengundurkan Diri, Ternyata ini 5 Alasan Utama yang Perlu Diketahui

Selasa 02-01-2024,09:00 WIB
Reporter : Dicky Pratama
Editor : Hendika

Kenapa Masih Banyak CPNS Mengundurkan Diri, Ternyata ini 5 Alasan Utama yang Perlu Diketahui

RK ONLINE - Setiap tahun, fenomena pegawai negeri sipil (PNS) yang memilih untuk mengundurkan diri menjadi sorotan. Meskipun menjadi PNS merupakan pekerjaan yang diinginkan oleh banyak orang, kenyataannya banyak juga yang memilih untuk keluar setelah mengetahui realitas pekerjaan tersebut. Berikut adalah 5 alasan utama mengapa CPNS memilih untuk mengundurkan diri:

BACA JUGA:Sudah Naik dan Disahkan, Kenaikan Gaji PNS 2024 Terancam Lambat Direalisasikan

-  Gaji yang Rendah: Salah satu alasan utama adalah besarnya gaji yang tidak sesuai dengan harapan.

- Tunjangan yang Tidak Sesuai: Beberapa CPNS menemukan bahwa tunjangan yang mereka terima tidak sesuai dengan yang dijanjikan.

- Lokasi Pekerjaan yang Tidak Sesuai: Terkadang, lokasi tempat bekerja tidak sesuai dengan ekspektasi, menjadi salah satu alasan mengundurkan diri.

- Kehilangan Motivasi: Beberapa CPNS kehilangan semangat dan motivasi dalam menjalankan pekerjaan.

- Kesempatan Lain: Adanya kesempatan lain di luar sana membuat sebagian CPNS memutuskan untuk mencari peluang baru.

BACA JUGA:Informasi Lengkap Seleksi CPNS 2024 Disampaikan Langsung Presiden Jokowi

Namun, pengunduran diri CPNS juga membawa konsekuensi. Sanksi yang diberikan tergantung pada instansi masing-masing. Berikut beberapa sanksi yang dapat diberlakukan jika CPNS Mengundurkan diri:

 

- CPNS yang mengundurkan diri dari Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional Republik Indonesia dikenai denda sebesar Rp35 juta.

- Di Kementerian Luar Negeri RI (Kemenlu), denda yang dikenakan mencapai Rp50 juta.

- CPNS yang telah mengikuti Diklat Intelijen dan kemudian mengundurkan diri, akan dikenai denda sebesar Rp100 juta.

 

Kategori :