Tak Semua ASN Berkesempatan Pindah Ke IKN, Begini Persyaratannya!
RK ONLINE - Badan Kepegawaian Negara (BKN) sedang melakukan asesmen untuk menilai kompetensi ASN dengan istilah uji pemetaan. Tujuannya, melibatkan 60.000 Aparatur Sipil Negara (ASN) dari instansi pusat maupun daerah dalam pengujian ini.
Lebih dari 22.000 ASN sudah mengikuti uji pemetaan, menurut informasi dari akun resmi BKN di Instagram (@bkngoidofficial). Hasilnya, sebagian besar ASN dengan rentang usia 20-40 tahun menunjukkan kinerja optimal.
BACA JUGA:PNS Pusat dan PNS Daerah Dihilangkan Dalam UU Baru Perlindungan dan Penataan ASN
Pengujian melibatkan tiga kriteria utama, yakni emerging skill, literasi digital, dan kemampuan manajerial sosiokultural.
"Instrumen atau metode asesmen ini didesain berbasis IT untuk penggunaan massal, memastikan efisiensi, kecepatan, dan sudah terintegrasi dengan SI-ASN," tulis BKN dalam akun resminya.
BKN menegaskan bahwa uji pemetaan tidak semata untuk menentukan ASN yang akan dipindahkan ke Ibu Kota Negara (IKN) di Kalimantan Timur. Dari target 60.000 ASN yang diuji hingga tahun ini, tidak mungkin semuanya akan dipindahkan ke IKN. Lalu, apa tujuan sebenarnya dari uji pemetaan ini?
BACA JUGA:PP Manajemen ASN: Langkah Tegas Pemerintah Untuk Proses Pengangkatan 2,3 Juta Honorer Jadi PPPK
Menurut penjelasan dari akun Instagram BKN, hasil uji kompetensi ASN menjadi acuan bagi instansi untuk promosi, mutasi, perencanaan karir, pengembangan kompetensi pegawai, serta pengisian jabatan yang lebih tinggi.
"Pemetaan ASN merupakan bagian dari sistem merit. Salah satu tujuannya adalah membangun manajemen talenta dengan membentuk database profil kompetensi ASN," demikian dikutip dari akun Instagram resmi BKN