Tahun 2024 Gaji PNS Naik 8 Persen, Berapa Jumlahnya?
RK ONLINE - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada Agustus 2023 yang berlaku untuk semua golongan, mulai dari golongan I hingga IV.
Meskipun pemerintah belum merilis aturan resmi terkait besaran gaji PNS di tahun 2024, Okezone mencoba menghitung perkiraan kenaikan gaji sebesar 8%, Jika gaji PNS meningkat 8%, berikut perkiraan kenaikan gaji pns untuk beberapa golongan:
BACA JUGA:PNS Simak Baik-Baik, Ini Akibatnya Jika PNS Tidak Patuhi UU ASN No 20 Tahun 2023
- Golongan I: Kenaikan gaji minimal sekitar Rp124.864 hingga Rp214.920.
- Golongan IV: Kenaikan gaji berkisar antara Rp243.544 hingga Rp472.096. Angka-angka ini didasarkan pada kenaikan sebesar 8%.
Misalnya, jika gaji tertinggi saat ini adalah Rp5,9 juta, dengan tambahan kenaikan 8% (sekitar Rp472.000), gaji tersebut akan menjadi sekitar Rp6,3 juta, Namun, kepastian mengenai besaran kenaikan gaji PNS pada tahun 2024 masih menunggu pengumuman resmi dari pemerintah.
Sebelumnya, pada tahun 2019, pemerintah telah menaikkan gaji PNS melalui Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019, yang mengatur perubahan gaji Pegawai Negeri Sipil dari Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977.
BACA JUGA:Presiden Jokowi Setujui Kenaikan Gaji Serta Tunjangan PPPK dan PNS
Berikut adalah rentang gaji PNS yang berlaku saat ini berdasarkan golongan:
Golongan I