Presiden Jokowi Setujui Kenaikan Gaji Serta Tunjangan PPPK dan PNS
RK ONLINE - Presiden Joko Widodo telah menyetujui peningkatan gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebesar 8 Persen pada tahun 2024 mendatang. Keputusan ini merupakan hasil revisi UU ASN yang disetujui oleh DPR RI dan KemenPAN RB.
Dalam perubahan aturan yang telah diatur pada UU Nomor 20 Tahun 2023, PPPK tahun 2024 akan mendapatkan 7 hak yang setara dengan PNS. Perubahan ini diharapkan memberikan jaminan hidup yang lebih baik bagi seluruh ASN.
Revisi tersebut memastikan nasib PPPK tahun 2024 semakin terjamin. PPPK akan mendapat hak setara dengan PNS, termasuk kenaikan gaji sebesar 8% serta jaminan hari tua. Meskipun hak pensiun juga dijamin, implementasinya sepertinya masih dalam proses penyelesaian.
BACA JUGA:Regulasi Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi PPPK 2024 Masih Proses Penyelesaian
Pemerintah dan MenPAN RB mengungkapkan bahwa masih ada satu tugas lagi yang harus diselesaikan untuk merealisasikan kenaikan gaji dan pemberian 7 hak setara PNS bagi PPPK 2024.
Dalam situasi ini, pemerintah meminta para ASN untuk bersabar dan tetap tenang, sambil menegaskan bahwa daftar 7 hak PPPK 2024 yang setara dengan PNS sudah diatur dalam UU Nomor 20 Tahun 2023. Ini termasuk peningkatan penghasilan, penghargaan motivasi, tunjangan dan fasilitas, jaminan sosial, lingkungan kerja, pengembangan diri, dan bantuan hukum.
Meskipun demikian, kenaikan gaji PPPK 2024 dan PNS serta penerimaan 7 hak tersebut akan tetap berlaku mulai Januari tahun depan. Sejumlah tunjangan dan bonus akan dibagikan terpisah atau diluar kenaikan gaji pokok per bulan.
BACA JUGA:INFO PENTING! Tahapan Pengisian Daftar Riwayat Hidup atau DRH NIP PPPK 2023
PNS dan PPPK 2024 diharapkan dapat bersabar menunggu keputusan selanjutnya dari pemerintah terkait implementasi detil dari regulasi ini.