Tujuan SKB ini adalah untuk memberikan kejelasan hukum dalam menangani pelanggaran netralitas ASN agar Pemilu dan Pemilihan berjalan dengan baik. ASN yang melanggar netralitas akan dikenai sanksi sesuai dengan tingkat pelanggaran, mulai dari sanksi moral hingga pemecatan tidak hormat.
Dengan menjaga netralitas ASN, diharapkan Pemilu dan Pemilihan tahun 2024 dapat berjalan dengan baik dan menghasilkan hasil yang bermutu untuk negara, pemerintah, dan masyarakat.
BACA JUGA:Perlindungan Hak Pilih Penyandang Disabilitas Mental Dalam Pemilu 2024