- Penyakit atau cedera akibat kejadian yang tidak dapat dicegah, seperti tawuran.
BACA JUGA:Wajib diperhatikan! Segini Besaran Iuran BPJS Kesehatan dan Denda Keterlambatan
- Pelayanan kesehatan di luar negeri.
- Pengobatan eksperimental atau percobaan.
- Pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional yang belum terbukti efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan.
- Alat kontrasepsi.
- Perbekalan kesehatan rumah tangga.
- Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
- Pelayanan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam kondisi darurat.
- Pelayanan kesehatan akibat kecelakaan kerja yang sudah dijamin oleh program lain.
BACA JUGA:Peringatan Hari Ibu 2023, Yuk Hiasi Hari Ibu Melalui Kumpul Bacaan Doa Untuk Ibu
- Pelayanan kesehatan dari program jaminan kecelakaan lalu lintas.
- Pelayanan kesehatan yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, TNI, dan Polri.
- Pelayanan kesehatan dalam rangka bakti sosial.
- Pelayanan yang sudah ditanggung dalam program lain.