Bukan Semua, Ternyata Ini Penyakit yang Tidak Ditanggung Layanan BPJS Kesehatan

Jumat 22-12-2023,12:43 WIB
Reporter : Dicky Pratama
Editor : Hendika

- Penyakit atau cedera akibat kejadian yang tidak dapat dicegah, seperti tawuran.

BACA JUGA:Wajib diperhatikan! Segini Besaran Iuran BPJS Kesehatan dan Denda Keterlambatan

- Pelayanan kesehatan di luar negeri.

- Pengobatan eksperimental atau percobaan.

- Pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional yang belum terbukti efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan.

- Alat kontrasepsi.

 

- Perbekalan kesehatan rumah tangga.

- Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

- Pelayanan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam kondisi darurat.

- Pelayanan kesehatan akibat kecelakaan kerja yang sudah dijamin oleh program lain.

BACA JUGA:Peringatan Hari Ibu 2023, Yuk Hiasi Hari Ibu Melalui Kumpul Bacaan Doa Untuk Ibu

- Pelayanan kesehatan dari program jaminan kecelakaan lalu lintas.

- Pelayanan kesehatan yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, TNI, dan Polri.

- Pelayanan kesehatan dalam rangka bakti sosial.

- Pelayanan yang sudah ditanggung dalam program lain.

Kategori :