Jelang Pemilu 2024, Begini Peringatan MenPANRB Anas Terkait Netralitas ASN

Rabu 20-12-2023,08:00 WIB
Reporter : Dicky Pratama
Editor : Hendika

Anas menekankan perlunya pemantauan terhadap potensi gangguan netralitas yang mungkin terjadi pada setiap tahapan Pemilu dan pemilihan kepala daerah.

 

Dalam proses demokrasi ini, seringkali terjadi pelanggaran seperti ikut serta dalam agenda kampanye, menyediakan fasilitas untuk kegiatan kampanye, dan penggunaan media sosial yang mendukung peserta pemilu.

 

ASN diimbau untuk berhati-hati dalam menggunakan media sosial, terutama pada masa kampanye pemilu saat ini.

BACA JUGA:Jelang Pemilu 2024, MenPANRB Ingatkan Netralitas ASN, Sanksinya Dicopot dari Jabatan!

Untuk menegakkan netralitas ASN, pemerintah telah mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam Pemilihan Umum dan Pemilihan.

 

SKB ini ditandatangani oleh Kementerian Dalam Negeri, BKN, KASN, dan Bawaslu dengan tujuan memberikan kepastian hukum dalam menangani pelanggaran netralitas ASN demi penyelenggaraan Pemilu yang berkualitas.

 

Anas menegaskan bahwa ASN yang melanggar aturan netralitas akan dikenakan sanksi sesuai dengan bentuk pelanggaran yang dilakukan.

BACA JUGA:Pendaftaran Calon Anggota KPPS Pemilu 2024 Resmi Dibuka, Simak Langkah Mudahnya!

"Sanksi tersebut mulai dari teguran moral, hukuman disiplin ringan, hingga pemecatan tidak hormat," pungkas Anas.

 

Semoga informasi ini membantu para pembaca untuk memahami pentingnya netralitas ASN dalam Pemilu dan konsekuensi dari pelanggaran terhadap aturan tersebut.

Kategori :