MANTAP! Ternyata Ada Kenaikan Honor KPPS Pemilu 2024, Cek Rinciannya Segera

Jumat 15-12-2023,13:13 WIB
Reporter : Dicky Pratama
Editor : Hendika

MANTAP! Ternyata Ada Kenaikan Honor KPPS Pemilu 2024, Cek Rinciannya Segera

RK ONLINE - Dalam rangka penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) membentuk beberapa badan ad hoc.

Salah satunya adalah Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang memiliki peran vital dalam jalannya proses pemungutan suara. Pembentukan KPPS diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022.

BACA JUGA:Wajib Paham! Ini Kewajiban dan Rincian Tugas Anggota KPPS Pemilu 2024

Menurut PKPU tersebut, KPPS adalah kelompok yang dibentuk oleh panitia pemungutan suara (PPS) untuk mengelola proses pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS). Terdiri dari 7 anggota, KPPS diisi oleh masyarakat sekitar TPS yang memenuhi kriteria yang telah ditetapkan.

 

Tugas KPPS, seperti diatur dalam PKPU, mencakup sejumlah hal penting:

- Mengumumkan daftar Pemilih tetap di TPS

- Melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara

- Menyampaikan berita acara dan sertifikat hasil pemungutan suara kepada pihak terkait

- Melaksanakan tugas lain yang diberikan sesuai peraturan perundang-undangan

 

Dalam upaya memberikan apresiasi kepada para anggota KPPS, KPU Republik Indonesia telah menaikkan honorarium mereka untuk Pemilu 2024 dari sebelumnya Rp550 ribu menjadi Rp1,2 juta.

BACA JUGA:Tembus Rp6.500.000! Segini Besaran Gaji Petugas KPPS Pemilu 2024

Parsadaan Harahap dari Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, Pendidikan, Pelatihan, dan Penelitian Pengembangan KPU RI menyatakan Berkat dukungan pemerintah, kita bisa menaikkan sehingga honor KPPS ketuanya menjadi Rp1,2 juta dan anggotanya Rp1,1 juta.

Kategori :