Pemerintah Terus Mendorong Penggunaan IKD atau KTP Digital, Lantas Apa yang Perlu Dilakukan?

Kamis 14-12-2023,14:17 WIB
Reporter : Dicky Pratama
Editor : Hendika

- Ponsel dengan akses internet

- Nomor Induk Kependudukan (NIK)

- Alamat email aktif

- Nomor ponsel aktif

BACA JUGA:Muslim Wajib Tahu! Ternyata Ada Tanda-Tanda Rezeki yang Membawa Azab dari Allah SWT

Langkah-langkah Aktivasi:

- Unduh aplikasi Identitas Kependudukan Digital di PlayStore atau AppStore.

- Buka aplikasi, isi data NIK, email, dan nomor handphone, lalu verifikasi data.

- Lakukan verifikasi wajah melalui fitur Face Recognition.

- Scan QR Code di Kantor Dukcapil atau Kantor Kecamatan sesuai domisili.

- Terima kode aktivasi melalui email dan lakukan aktivasi IKD dengan memasukkan kode dan captcha.

 

Proses aktivasi IKD selesai.

Penduduk yang ingin melakukan aktivasi IKD perlu didampingi petugas Dukcapil karena prosesnya memerlukan verifikasi dan validasi yang ketat melalui teknologi face recognition. Oleh karena itu, aktivasi perlu dilakukan di Kantor Dukcapil atau Kantor Kecamatan sesuai domisili.

BACA JUGA:Wakil Ketua Komisi III DPR Ungkap Tilang Manual Ditiadakan Saat Nataru! Bukan Berarti Tidak Dipantau Polisi

Kategori :