Jemput Bola, Pemkab Kepahiang Permudah Masyarakat Peroleh Akte Kematian

Rabu 13-12-2023,18:28 WIB
Reporter : Jimmy Mayhendra
Editor : Hendika

Jemput Bola, Pemkab Kepahiang Permudah Masyarakat Peroleh Akte Kematian

RK ONLINE - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepahiang melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Kepahiang, terus melakukan berbagai inovasi dan bekerja ekstra keras demi memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat Kabupaten Kepahiang.

 

Terbaru, demi memudahkan masyarakat dalam melakukan pengurusan penerbitan akte kematian, Pemkab Kepahiang akan menggunakan cara baru yakni dengan pola jembut bola.

BACA JUGA:Peluang Emas, Sekarang Pemkab Kepahiang Buka Perekrutan Linmas Pemilu 2024, Jumlahnya Sampai Ratusan!

Kepala Dinas Dukcapil Kepahiang, Ardiansyah, SH, MH mengatakan bahwa pola jemput bola ini, dilakukan oleh Pemkab Kepahiang untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat yang kesulitan dalam mendapatkan akte kematian anggota keluarganya. 

Entah karena lupa atau memang belum sempat namun menurut Ardiansyah, sampai saat ini masih banyak akta kematian warga Kabupaten Kepahiang yang masih belum diterbitkan.

 

"Karena memang masih banyak, entah karena lupa atau memang belum sempat. Oleh karena itu, supaya masyarakat tidak terlalu repot, maka biar kami yang menjemput datanya dan menerbitkan akte kematiannya," ujar Ardiansyah, Rabu 13 Desember 2023.

Dikatakan Ardiansyah melalui pola jemput bola ini, penerbitan akte kematian masyarakat bisa dipercepat dengan hanya memberikan dokumen atau bukti anggota keluarganya yang sudah meninggal dunia. Pihaknya juga akan berkoordinasi dan melibatkan pemerintah desa ataupun kelurahan, melalui RT/RW atau Kadus untuk memastikan bahwa data yang diserahkan warga itu memang merupakan data yang konkrit dan dapat dipertanggungjawabkan.

BACA JUGA:Hasil Inventarisir BKD, 25 Bidang Tanah Aset Pemkab Kepahiang Belum Bersertifikat

"Jadi memang harus kita libatkan pemerintah kelurahan atau desa, untuk mengetahui bahwa memang benar data yang diserahkan kepada kita itu merupakan data keluarganya yang sudah meninggal dunia," lanjutnya.

 

Untuk pola yang lebih ringkasnya lanjut Ardiansyah, jika ada salah seorang warga Kabupaten Kepahiang yang meninggal dunia maka pihak keluarga dapat segera memberitahukan kepada pemerintah setempat, boleh melalui RT/RW atau Kadus atau juga boleh langsung ke kepala desa atau ke lurahnya masing-masing. Nanti ketika momen ta'ziah hari ke-3, Dukcapil yang telah mendapatkan informasi dari pihak kelurahan atau desa akan mendatangi rumah duka untuk sekaligus menyerahkan dokumen akte kematiannya.

Kategori :