- PR2: Peserta non ASN pada jenis kebutuhan khusus.
- L: Peserta yang lulus seleksi.
- L-2: Peserta yang lulus berdasarkan nilai ambang batas dan/atau peringkat terbaik dalam jabatan, pendidikan, dan jenis kebutuhan yang sama setelah perpindahan formasi dari lokasi formasi yang berbeda.
- L-3: Peserta yang lulus berdasarkan nilai ambang batas dan berperingkat terbaik dalam jabatan dan pendidikan yang sama setelah perpindahan formasi dari lokasi dan jenis kebutuhan dari khusus ke umum.
- TL: Peserta yang tidak lulus.
BACA JUGA:Kabar Gembira! Rekrutmen CPNS dan PPPK Disingkat 3 Hingga 4 Kali Dalam Setahun
- TL-1: Peserta dosen yang tidak lulus nilai ambang batas subtes.
- TMS: Peserta PPPK teknis yang tidak memenuhi syarat berdasarkan peraturan yang berlaku atau persyaratan instansi.
- TH: Peserta yang tidak hadir.
- A: Peserta PPPK teknis yang memiliki sertifikat kompetensi sesuai dengan jabatan yang dilamar dan mendapatkan nilai tambahan maksimal 25 persen dari nilai kompetensi teknis tertinggi.
Ini merupakan daftar kode pada pengumuman kelulusan PPPK 2023 beserta arti masing-masing kode yang berlaku secara nasional.
BACA JUGA:Peserta CPNS dan PPPK Perhatikan, Ini Informasi Penting Setelah Tahap SKB