Kemendikbudristek Terapkan Aturan Baru Dalam SNPMB 2024, Apa Saja Yang Berubah?
RK ONLINE - Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) mengumumkan perombakan aturan terkait Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB) 2024. Aturan baru ini menegaskan pentingnya keputusan yang tegas dari calon mahasiswa dalam memilih jalur seleksi.
Menurut aturan terbaru Kemendikbudristek, calon mahasiswa yang sudah berhasil lolos pada satu jalur seleksi tidak diperbolehkan lagi mendaftar pada jalur seleksi lainnya.
Hal ini dijelaskan melalui laman resmi Kemendikbud yang memaparkan tiga jalur seleksi untuk masuk perguruan tinggi negeri, yaitu Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP), Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT), dan Seleksi Mandiri.
BACA JUGA:Kapan Tes SKB CAT CPNS 2023, Berikut Info Selengkapnya!
Pentingnya keputusan tegas ini tercermin dalam larangan bagi calon mahasiswa yang sudah lolos pada salah satu jalur seleksi untuk mendaftar pada jalur seleksi lainnya. Misalnya, calon mahasiswa yang lolos pada SNBP tidak diperbolehkan mengikuti SNBT atau seleksi mandiri.
Ketentuan serupa berlaku bagi calon mahasiswa yang lolos pada SNBT dan telah melakukan daftar ulang pada perguruan tinggi negeri yang dituju. Mereka tidak diperbolehkan mengikuti seleksi mandiri di PTN mana pun.
Perubahan aturan ini diakui akan memberikan dampak positif bagi semua pihak, terutama para calon mahasiswa dan pemangku kepentingan.
Plt. Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi, Nizam, menyatakan bahwa perubahan ini bertujuan untuk memberikan pelayanan yang lebih baik bagi calon mahasiswa serta untuk membangun sistem yang lebih adil.
"Dengan aturan baru dari Kemendikbudristek ini, dapat menghapus kerugian yang sebelumnya terjadi. Pasalnya, pada tahun sebelumnya banyak calon mahasiswa yang telah diterima di salah satu jalur, tapi masih mendaftar ke jalur berikutnya. Hal tersebut, tentunya memungkinkan adanya kekosongan kursi yang merugikan perguruan tinggi, maupun masyarakat." Ujar Nizam.
BACA JUGA:Pengumuman Hasil Seleksi CPNS dan PPPK 2023, Peserta Waspada dan Blacklist!