Sanksi dan Kewajiban Dalam Seleksi CASN Tahun 2023
RK ONLINE - Proses seleksi bagi calon pegawai ASN, baik CPNS maupun PPPK, sedang berjalan dengan estimasi berakhir hingga bulan Februari 2024. Namun, sebelum menjadi pegawai ASN, ada beberapa hal penting yang perlu diketahui oleh para calon.
Salah satunya adalah kewajiban yang harus dipatuhi oleh seorang pegawai ASN sesuai dengan aturan yang diatur dalam UU ASN Tahun 2023.
BACA JUGA:MenPANRB Nilai Rekrutmen Talenta Digital Menjadi Tumpuan Baru Calon ASN 2024
Berikut beberapa kewajiban pegawai ASN menurut UU ASN Tahun 2023:
- Setia dan Taat pada Nilai-Nilai Negara: Ini mencakup kesetiaan pada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, serta kewajiban untuk mematuhi peraturan perundang-undangan.
- Pelaksanaan Nilai dan Etika ASN: Melaksanakan nilai dasar ASN dan mengikuti kode etik serta kode perilaku ASN.
- Menjaga Netralitas: Pegawai ASN diharapkan untuk menjaga netralitas dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya.
BACA JUGA:KemenPANRB Ungkap Skema Rekrutmen ASN 2023-2030, Apakah Pendidikan dan Kesehatan Masih Prioritas?
- Kesiapan Penempatan: Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan perwakilan di luar wilayah Indonesia.
Ditegaskan bahwa tidak mematuhi kewajiban ini dapat berakibat pada sanksi disiplin yang akan diterapkan terhadap pegawai ASN. "Instansi Pemerintah wajib melaksanakan penegakan disiplin terhadap Pegawai ASN serta melaksanakan berbagai upaya peningkatan disiplin Pegawai ASN," demikian tertulis dalam UU ASN Tahun 2023.