Revisi kedua UU ITE juga menegaskan pengecualian dalam Pasal 27 ayat (1) mengenai kesusilaan. Pelanggaran terhadap norma ini tidak akan berlaku jika tindakan tersebut dilakukan sebagai upaya pembelaan diri, kepentingan umum, masalah kesehatan, ilmu pengetahuan, atau karya seni.
Selain itu, revisi juga mengubah Pasal 27 ayat (3) tentang pencemaran nama baik. Kini, individu dapat melakukan tuduhan atas nama baik seseorang untuk membela diri atau kepentingan umum, dengan catatan dapat membuktikan tuduhan tersebut.
Proses revisi UU ITE jilid kedua ini melalui beberapa tahapan pembahasan yang melibatkan DPR RI dan pemerintah. Setelah melalui serangkaian rapat dan kesepakatan, revisi tersebut akhirnya disahkan, menyempurnakan beberapa pasal yang berkaitan dengan alat bukti elektronik, sertifikasi elektronik, transaksi elektronik, perbuatan yang dilarang, peran pemerintah, serta identitas digital.
Rancangan perubahan kedua UU ITE ini mencerminkan komitmen pemerintah dalam menciptakan ruang digital yang bersih, sehat, beretika, produktif, dan berkeadilan. Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi menegaskan bahwa perubahan ini adalah upaya pemerintah dalam melindungi hak asasi manusia di ruang siber, sebagaimana yang diamanatkan dalam konstitusi Indonesia.
BACA JUGA:MenPANRB Nilai Rekrutmen Talenta Digital Menjadi Tumpuan Baru Calon ASN 2024