Gak Perlu Ngantri, Sekarang Perpanjangan SIM Bisa Dilakukan Secara Online, Begini Caranya!
RK ONLINE - Masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) yang berlaku selama lima tahun memerlukan perpanjangan saat habis masa berlakunya. Saat ini, proses perpanjangan SIM dapat dilakukan secara online melalui aplikasi Digital Korlantas POLRI, memudahkan pemilik SIM tanpa harus datang ke SATPAS.
Aplikasi tersebut memungkinkan perpanjangan untuk SIM tipe A dan SIM tipe C secara online, dengan bukti fisik SIM akan dikirim ke alamat pemohon. Namun, ada syarat yang harus dipenuhi untuk proses perpanjangan SIM secara online:
- SIM lama
- E-KTP
- Hasil RIKKES JASMANI
- Hasil Tes Psikologi
- Pas Foto dengan latar belakang biru polos
- Foto tanda tangan di atas kertas putih polos dengan tinta yang tebal
Bagi pemohon yang telah menyiapkan semua syarat tersebut, langkah-langkah perpanjangan SIM secara online sebagai berikut:
- Unduh Aplikasi Digital Korlantas POLRI
- Verifikasi Nomor Handphone (OTP)