Dalam dokumen tersebut, besaran gaji PNS dengan skema single salary bervariasi, mulai dari Rp 2.472.000 per bulan untuk jabatan administrasi atau JA-1 level pelaksana hingga Rp 11.921.200 per bulan untuk jabatan fungsional atau JF-20 level jabatan ahli utama.
BACA JUGA:Segini Besaran Skema Gaji Tunggal ASN Jika Diberlakukan, Pemerintah Uji Coba 15 Instansi
Selain gaji pokok, tunjangan kinerja diberikan sebagai tambahan atau pengurang penghasilan, yakni sekitar 5% dari gaji pokok yang berlaku di semua instansi, baik pusat maupun daerah.
Tunjangan kemahalan dihitung berdasarkan indeks gaji dan tunjangan kinerja yang dikalikan dengan indeks harga di wilayah penempatan. Evaluasi terhadap indeks harga daerah tempat kerja ASN dilakukan minimal setiap 3 tahun.