Syarat-syarat untuk Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi PPPK
Meski ada prioritas bagi dua kategori tersebut, namun tenaga honorer harus memenuhi sejumlah syarat agar bisa diangkat menjadi PPPK, sesuai Keputusan Menteri PANRB No. 648/2023:
- Pengalaman Relevan
Minimal pengalaman 2 tahun (pemula), 3 tahun (ahli muda), 5 tahun (ahli madya), 7 tahun (ahli utama) sesuai jabatan fungsional.
- Jabatan Fungsional Dosen
Pengalaman minimal 2 tahun (asisten ahli), 3 tahun (S-3/Doktor), 5 tahun (S-2/Magister), 5 tahun (lektor kepala).
BACA JUGA:Bersama DNN Group, BKKBN Dorong Kolaborasi Masyarakat Turunkan Angka Stunting di Indonesia
- Surat Keterangan Bekerja
Menyertakan surat keterangan bekerja yang ditandatangani oleh pimpinan unit kerja sebagai bukti pengalaman kerja.
- Pendaftaran dan Seleksi
Mengikuti pendaftaran dan seleksi melalui SSCASN yang diselenggarakan BKN.
- Lulus Seleksi