Peserta Wajib Paham, Simak Ketentuan Nilai SKB CPNS Berikut Cara Menghitungnya

Selasa 28-11-2023,01:00 WIB
Reporter : Dicky Pratama
Editor : Hendika

Ketentuan Nilai SKB CPNS

 

Untuk lolos dalam tes SKB CPNS, peserta harus memenuhi bobot nilai yang telah ditetapkan. Hal ini termaktub dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 27 Tahun 2021.

 

Peserta diharuskan mencapai 60% dari total nilai SKB dan 40% dari nilai SKD untuk lolos seleksi CPNS.

 

Adapun ketentuan nilai SKB CPNS berbeda tergantung pada sistem tes yang diikuti:

BACA JUGA:Persiapan Penting Menuju Tahap Seleksi CPNS, Tips Mudah Agar Siap Hadapi Tes SKB

1. Nilai untuk Sistem CAT Instansi Pusat

- Nilai SKB sistem CAT menjadi nilai utama dengan bobot terendah sebesar 50% dari total nilai SKB.

- Tes tambahan berupa wawancara memiliki bobot tertinggi 30% dari total nilai SKB.

- Uji penambahan nilai dari sertifikat kompetensi diberikan bobot tertinggi 20% dari total nilai SKB.

 

2. Nilai untuk Sistem CAT Instansi Daerah

 

Bagi jabatan yang bersifat teknis, perhitungan nilai SKB CPNS di Instansi Daerah mengikuti prinsip bahwa nilai utama memiliki bobot terendah sebesar 60% dari total nilai SKB, sementara nilai tambahan diberikan bobot tertinggi sebesar 40% dari total nilai SKB.

Kategori :