Lebih Fleksibel, BKN Sebut Seleksi CPNS dan PPPK 2024 Masih Belum Pasti

Rabu 22-11-2023,04:00 WIB
Reporter : Dicky Pratama
Editor : Hendika

Sebelumnya, dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), dijelaskan bahwa tenaga honorer akan dihapuskan paling lambat Desember 2024. Selain itu, instansi pemerintah dilarang merekrut tenaga non-ASN atau honorer.

 

Menanggapi hal ini, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas menyatakan bahwa pihaknya masih dalam proses merumuskan Peraturan Pemerintah terkait rekrutmen Calon Aparatur Sipil Negara (CASN).

 

Anas menegaskan bahwa seleksi CPNS akan dilakukan lebih sering untuk mengisi kekosongan akibat pensiunnya pegawai, sehingga instansi tidak lagi terpaksa merekrut pegawai honorer.

BACA JUGA:SKB CPNS 2023: Persiapan Penting Bagi Peserta yang Lolos SKD

"Kami akan mempercepat siklus seleksi. Sebelumnya, seleksi dilakukan setahun sekali, namun dengan regulasi yang baru, bisa jadi seleksi dilakukan hingga tiga kali dalam setahun," ungkap Anas.

 

Seleksi CASN atau CPNS akan disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing instansi, terutama berdasarkan jumlah pegawai yang pensiun pada periode tersebut.

"Kami akan melihat kapan pegawai pensiun, misalnya pada bulan Februari tahun depan, berapa yang akan pensiun pada waktu tersebut. Dengan demikian, rekrutmen bisa dilakukan sesuai kebutuhan, tanpa harus mengandalkan pegawai honorer," jelasnya.

BACA JUGA:Tips dan Trik Penting Agar Sukses Dalam SKB CPNS 2023, Simak dan Lakukan Segera!

Kategori :