UMP Berpeluang Naik, Menaker Ingatkan Gubernur Segera Tetapkan UMP 2024

Selasa 21-11-2023,15:44 WIB
Reporter : Dicky Pratama
Editor : Hendika

Ketiga, bagi pekerja/buruh dengan masa kerja di atas 1 tahun atau lebih, diharuskan diberlakukan kebijakan Pengupahan Berbasis Produktivitas atau Kinerja menggunakan instrumen Struktur Skala Upah (SUSU).

BACA JUGA:Lewat Layanan Helpdesk, BKN Terima 39.001 Keluhan Peserta Seleksi CASN 2023

"Karyawan dengan masa kerja di atas 1 tahun berhak digaji di atas Upah Minimum, yang disesuaikan dengan produktivitas kerja dan kemampuan perusahaan," jelasnya.

 

Menaker Ida mengapresiasi para gubernur, bupati/wali kota, Kapolda, Kabinda, para Kadisnaker, dan Dewan Pengupahan Daerah atas dukungan dan kerja keras mereka dalam mengawal dan mensukseskan penetapan Upah Minimum Tahun 2024 di seluruh wilayah Indonesia.

Kategori :