Warga Pulogeto Baru Jadi Pengedar Sabu Lintas Provinsi
RK ONLINE - Satres Narkoba Polres Rejang Lebong, Polda Bengkulu berhasil mengamankan 2 tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu. Penangkapan ini bersamaan dengan Barang Bukti (BB) sebanyak 11 paket yang terdiri dari 2 paket besar, 6 paket sedang dan 3 paket kecil sabu-sabu yang masing-masing dibungkus di dalam plastik klip bening secara terpisah.
Adapun satu dari dua tersangka yang diamankan ini yakni YS (38) warga Desa Pulogeto Baru Kecamatan Merigi Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu, sementara satu tersangka lainnya adalah MF (44) warga Kelurahan Talang Benih, Kecamatan Curup Kabupaten Rejang Lebong.
Kapolres Rejang Lebong, AKBP. Juda Trisno Tampubolon, SH, S.IK, MH melalui Kasat Narkoba, Iptu. Rizki Dwi Cahya, S.Tr, K menuturkan bahwa jika ditotal, berat BB keseluruhan yang berhasil diamankan dari kedua tersangka yakni seberat 124,11 gram.
"Memang benar salah satunya adalah warga Kepahiang, sementara satu lainnya warga Rejang Lebong. Dari tangan keduanya, kami berhasil mengamankan BB seberat 124,11 gram," ujar Kasat Narkoba.
Lebih lanjut dikatakan bahwa kedua pria ini sama-sama merupakan seorang buruh harian, kedua tersangka ini masing-masing merupakan seorang pengedar dan juga pengguna. YS warga Kepahiang ini diketahui merupakan seorang kurir penyelundupan sabu-sabu, sedangkan MF merupakan seorang pengguna.
"Satu orang pengedar, sementara satu lainnya adalah seorang pengguna," lanjutnya.
BACA JUGA:Usai Mahasiswi ITB Tertangkap Jadi Joki Tes CPNS, Polisi Ungkap Kasus Baru!
Sementara itu untuk YS yang merupakan warga Kepahiang ini, diketahui merupakan seorang mantan residivis yang sebelumnya juga diamankan lantaran kasus narkotika jenis sabu-sabu. Berdasarkan hasil pemeriksaan, dirinya tergiur menjadi kurir sabu-sabu lantaran penghasilan yang tinggi.
"Karena menurutnya penghasilannya tinggi, jadi tergiur untuk menjadi kurir sabu-sabu," demikian Kasat Narkoba.