Tidak Lulus Tes SKD CPNS 2023, Tenang Peserta Masih Berkesempatan Ajukan Sanggah

Senin 20-11-2023,15:18 WIB
Reporter : Dicky Pratama
Editor : Hendika

Tidak Lulus Tes SKD CPNS 2023, Tenang Peserta Masih Berkesempatan Ajukan Sanggah

RK ONLINE - Tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) untuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di berbagai instansi pusat dan daerah telah selesai dilaksanakan. Bagi peserta seleksi, langkah berikutnya adalah menunggu pengumuman hasil dari tes SKD yang telah mereka ikuti.

 

Sesuai jadwal yang telah ditetapkan, hasil tes SKD CPNS dijadwalkan akan diumumkan mulai tanggal 20-22 November 2023. Peserta yang memenuhi nilai ambang batas dalam tes SKD akan dinyatakan lulus dan akan bersiap mengikuti tahap seleksi berikutnya.

BACA JUGA:Tangkal Kecurangan, Teknologi Terbaru Diterapkan Dalam Seleksi CASN 2023

Tahap selanjutnya setelah SKD adalah tes Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) yang akan diselenggarakan pada periode 16-22 Desember 2023.

Bagi peserta yang tidak memenuhi nilai ambang batas dan dinyatakan tidak lulus dalam tes SKD, mereka dapat mengajukan sanggah dalam waktu yang telah ditetapkan.

 

Masa sanggah tes SKD CPNS akan berlangsung pada 23-25 November 2023, namun penting untuk dicatat bahwa tidak semua peserta yang tidak lulus dapat mengajukan sanggahan karena terdapat ketentuan yang berlaku.

 

Proses sanggah ini tidak dimaksudkan untuk memperbaiki nilai ambang batas yang tidak tercapai atau yang tidak sesuai dengan target. Sanggah dilakukan untuk menyoroti kesalahan pada sistem yang menyebabkan perbedaan antara nilai pada sertifikat dengan nilai pada pengumuman, mengakibatkan ketidaklulusan peserta dalam tes SKD.

BACA JUGA:Buruan Cek, Pengumuman Hasil Seleksi Awal CPNS 2023 Dimulai Hari Ini

Contoh konkret adalah jika peserta memiliki nilai 400 pada sertifikat saat tes SKD, namun karena kesalahan sistem, nilai yang diumumkan menjadi 350. Sanggahan dapat diajukan dalam kasus ini karena kesalahan terletak pada sistem, bukan untuk mengubah nilai kecil pada sertifikat menjadi besar pada pengumuman.

 

Peserta yang ingin mengajukan sanggah wajib menyertakan sertifikat hasil tes SKD sebagai bukti valid atas pencapaian nilai ambang batas yang telah mereka capai saat mengikuti tes SKD.

Kategori :