Kewajiban BPJS Ketenagakerjaan Bagi Perusahaan, Ini yang Harus Diketahui Pekerja!
RK ONLINE - Pemerintah menegaskan bahwa setiap perusahaan wajib mendaftarkan pekerjanya ke BPJS Ketenagakerjaan. Namun, masih banyak pekerja yang belum mengetahui hal ini karena perusahaan tempat mereka bekerja tidak menyediakan fasilitas tersebut.
Isu ini mencuat setelah warganet mengungkapkan keluhannya melalui akun media sosial pada Jumat 17 November 2023. Dalam unggahan tersebut, banyak yang mempertanyakan keberadaan BPJS Ketenagakerjaan di perusahaan mereka.
Menanggapi hal ini, Deputi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan, Oni Marbun, menjelaskan bahwa kewajiban pemberi kerja untuk mendaftarkan dirinya dan pekerjanya ke BPJS Ketenagakerjaan telah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.
BACA JUGA:Sisa Rp500 Juta, Pemkab Kepahiang Siapkan Dana Rp3 Miliar Bayar Hutang BPJS Kesehatan
"Menurut UU tersebut, pemberi kerja wajib mendaftarkan dirinya dan pekerjanya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan," ujar Oni.
Oni menegaskan bahwa perusahaan yang tidak mematuhi ketentuan ini akan dikenai sanksi administratif, yang meliputi teguran tertulis, denda, atau bahkan ketidakmendapatkan pelayanan publik tertentu.
Sanksi ini diatur dalam Pasal 17 UU tersebut. Lebih lanjut, Oni menyebut bahwa pekerja yang merasa belum didaftarkan dapat melaporkan perusahaan tersebut ke Dinas Tenaga Kerja setempat atau melalui aplikasi resmi Jamsostek Mobile (JMO).
BACA JUGA:Buruan Cek! Ada Lowongan Magang BPJS Kesehatan JKN Apprenticeship Program 2023
Bagi mereka yang ingin melaporkan, Oni memberikan langkah-langkahnya yang dapat dilakukan melalui aplikasi JMO:
- Buka aplikasi JMO (Jamsostek Mobile).