ASN Wajib Tahu, Posting Foto Mengunakan 10 Pose Ini Bisa Dianggap Tidak Netral

Minggu 19-11-2023,13:05 WIB
Reporter : Dicky Pratama
Editor : Hendika

- Pose tangan membentuk pistol

BACA JUGA:Seleksi Kompetensi PPPK 2023, Perbedaan dan Materi Ujian Seleksi Teknis Tambahan

- Pose tangan dengan mengangkat telunjuk

- Pose tangan angka dua

- Pose tangan membentuk telepon

- Pose memperlihatkan angka 5

- Pose membentuk simbol "ok" dengan tiga jari diangkat

 

Pelanggaran kode etik ini dapat berujung pada sanksi moral, mulai dari pernyataan tertutup hingga terbuka, bagi ASN yang melanggar aturan tersebut. Larangan-larangan ini meliputi kegiatan seperti memasang spanduk terkait bakal calon peserta pemilu, melakukan kampanye melalui media sosial, atau bahkan memposting foto bersama dengan bakal calon dan tim suksesnya.

 

ASN yang melanggar aturan netralitas di Pemilu 2024 dapat menerima sanksi bervariasi, mulai dari hukuman disiplin sedang seperti pemotongan tunjangan hingga hukuman disiplin berat seperti pemberhentian jabatan dengan tidak hormat. 

BACA JUGA:Tes SKB CPNS Kemenkumham 2023, Peserta Wajib Perhatikan Persiapan Penting Setelah Penutupan SKD

Bentuk pelanggaran dan sanksinya juga mencakup kegiatan yang mengarah pada keberpihakan terhadap partai politik atau bakal calon, menjadi anggota pengurus partai politik, atau menyebarkan informasi yang menguntungkan atau merugikan partai politik atau bakal calon.

 

Dengan demikian, ASN di berbagai tingkatan perlu memperhatikan secara cermat bentuk pelanggaran dan sanksi yang mungkin diberikan jika mereka terbukti tidak netral selama masa Pemilu. Kesadaran akan aturan ini sangat penting untuk menjaga profesionalitas ASN serta menghindari campur tangan politik yang dapat merugikan negara.

Kategori :