ASN Wajib Tahu, Posting Foto Mengunakan 10 Pose Ini Bisa Dianggap Tidak Netral

Minggu 19-11-2023,13:05 WIB
Reporter : Dicky Pratama
Editor : Hendika

ASN Wajib Tahu, Posting Foto Mengunakan 10 Pose Ini Bisa Dianggap Tidak Netral

RK ONLINE - Pada era di mana pose foto menjadi populer, kini saatnya untuk lebih berhati-hati. Di masa Pemilu 2024, unggahan di media sosial (sosmed) menjadi lebih krusial, terutama bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).

 

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) telah mengeluarkan pedoman netralitas bagi ASN saat Pemilu 2024, Pedoman ini, disebut SKB, bertujuan memastikan agar ASN tetap netral selama pemilihan umum dan pemilihan kepala daerah serentak pada tahun 2024.

 

Menteri PANRB, Abdullah Azwar Anas, menekankan bahwa ketidaknetralan ASN dapat merugikan negara, pemerintah, dan masyarakat. 

BACA JUGA:Jadwal Pengumuman Hasil Tes SKD CPNS 2023

"Ketika ASN tidak netral, maka profesionalitas mereka terganggu dan sasaran pemerintah, baik di tingkat lokal maupun nasional, tidak dapat tercapai," ujar Anas.

 

Aturan ini berlaku bagi ASN dari PNS, PPPK, TNI, dan Polri. Di antara larangan dan sanksi yang berlaku, terdapat larangan terkait pose dan pemotretan tertentu, Berikut adalah 10 pose yang dilarang bagi ASN:

 

- Pose membentuk simbol hati ala Korea Selatan

- Pose dengan jempol ke atas

- Pose jari tangan berjumlah tiga

- Pose dengan jari metal

Kategori :