Perangkingan Seleksi CPNS dan PPPK 2023, Simak Begini Ketentuannya!

Kamis 16-11-2023,10:55 WIB
Reporter : Dicky Pratama
Editor : Hendika

Perangkingan Seleksi CPNS dan PPPK 2023, Simak Begini Ketentuannya!

RK ONLINE - Bagi para calon Aparat Sipil Negara (CASN) yang mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), informasi terbaru mengenai perankingan telah diungkapkan. Penentuan peringkat untuk akhir seleksi CASN dan PPPK tahun 2023 mematuhi aturan yang berlaku.

 

Dalam informasi yang diambil dari akun TikTok @adidipta, berikut adalah penjelasan mengenai penentuan perankingan akhir seleksi CASN dan PPPK tahun 2023:

BACA JUGA:Pendaftaran Seleksi CASN 2024 Dibuka, Kuota CPNS Diperbanyak Untuk Fresh Graduate

1. Perankingan Nakes (Tenaga Kesehatan) dan Teknis

- Urutan peringkat dilakukan berdasarkan per formasi.

- Jika terdapat formasi yang masih kosong, maka:

a. Diurutkan berdasarkan instansi sesuai dengan formasi dan kualifikasi.

b. Peringkat terbaik akan mengisi formasi kosong secara acak tanpa bisa memilih lokasi penempatannya.

 

2. Perankingan Guru

- Peringkat dilakukan berdasarkan instansi yang sesuai dengan formasi dan kualifikasi.

- Peringkat terbaik akan mengisi formasi yang akan didistribusikan oleh Dinas Pendidikan secara acak tanpa dapat memilih tempat penempatannya.

BACA JUGA:Cek Hasil Ujian SKD CPNS 2023, Mulai Dari YouTube Hingga Pengumuman Instansi Masing-Masing

Kategori :