Sementara itu, penyandang disabilitas harus mencapai nilai kumulatif SKD paling rendah 286 dan TIU paling rendah 60. Sedangkan untuk putra/putri Papua dan Papua Barat, nilai kumulatif paling rendah adalah 286 dan TIU paling rendah 60.
Adapun nilai tertinggi yang dapat dicapai dalam SKD CPNS 2023 adalah:
- Tes wawasan kebangsaan (TWK): 150
- Tes intelegensi umum (TIU): 175
- Tes karakteristik pribadi (TKP): 225
BACA JUGA:Panduan Mudah Melihat dan Memahami Nilai SKD CPNS 2023, Ada Linknya!
Dengan memahami syarat dan passing grade ini, diharapkan peserta dapat mempersiapkan diri dengan baik untuk menghadapi SKD CPNS 2023.