Menteri Agama Usulkan Kenaikan Biaya Ibadah Haji Tahun 2024, Cek Skemanya di Sini!

Selasa 14-11-2023,12:07 WIB
Reporter : Dicky Pratama
Editor : Hendika

Menteri Agama Usulkan Kenaikan Biaya Ibadah Haji Tahun 2024, Cek Skemanya di Sini!

RK ONLINE - Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas baru saja mengusulkan kenaikan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) untuk tahun 1445 H/2024 M dalam rapat kerja bersama DPR RI di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta. Menurut usulan tersebut, BPIH tahun depan akan mencapai Rp105.095.032,34, naik dari Rp90,05 juta perjemaah pada tahun sebelumnya.

 

Dalam penjelasannya, Menag Yaqut menyampaikan bahwa usulan kenaikan tersebut didasarkan pada asumsi nilai tukar kurs dollar terhadap rupiah sekitar Rp16.000, dan asumsi nilai tukar SAR terhadap rupiah sekitar Rp4.266.

BACA JUGA:7 Kali Pergi Haji, Mantan Perawat Tidak Pernah Bisa Melihat Ka'bah, Terungkap Ternyata Ini Penyebabnya!

"Pemerintah mempertimbangkan prinsip efisiensi dan efektivitas dalam menentukan komponen BPIH, sehingga penyelenggaraan ibadah haji dapat terlaksana dengan baik, dengan biaya yang wajar," ungkap Menag Yaqut.

 

Biaya tersebut akan terbagi menjadi dua komponen utama, yakni Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BiPIH) yang dibebankan langsung kepada Jemaah Haji, dan komponen yang dibebankan kepada dana nilai manfaat (optimalisasi).

 

Usulan ini memperhatikan beberapa komponen, termasuk biaya penerbangan, akomodasi, konsumsi, transportasi, hingga pelayanan di embarkasi, debarkasi, imigrasi, dan layanan di Armuzna (Arafah-Muzdalifah-Mina). Selain itu, uang yang dikumpulkan dari para jemaah juga akan dialokasikan untuk premi asuransi, pelindungan, dokumen perjalanan, living cost, dan pembinaan jemaah haji.

BACA JUGA:Berangkat Belakangan Pulang Terakhir, 17 Jemaah Haji Asal Kepahiang Tiba di Bumei Sehasen

"Komponen biaya penerbangan haji disusun per embarkasi dengan memperhatikan jarak dari masing-masing embarkasi ke Arab Saudi," tambah Menag Yaqut. Usulan ini akan dibahas lebih lanjut dalam pembahasan anggaran bersama antara Kementerian Agama dan DPR RI untuk memastikan kelancaran dan keadilan pelaksanaan ibadah haji bagi seluruh jemaah.

Kategori :