Passing Grade CPNS 2023: Ini Batas Nilai Minimal yang Wajib Diperoleh Setiap Peserta

Kamis 09-11-2023,20:00 WIB
Reporter : Dicky Pratama
Editor : Hendika

Passing Grade CPNS 2023: Ini Batas Nilai Minimal yang Wajib Diperoleh Setiap Peserta

RK ONLINE - Passing grade adalah nilai minimal yang harus dicapai oleh peserta Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS agar dapat melanjutkan ke tahap berikutnya dalam proses seleksi. Namun, berapa sebenarnya passing grade CPNS 2023 untuk pelamar jalur umum dan khusus?

 

Nilai ambang batas atau passing grade SKD telah diatur dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 651 Tahun 2023 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Pegawai Negeri Sipil Tahun Anggaran 2023.

BACA JUGA:CATAT! Jadwal Terbaru dan Lengkap Tahapan Seleksi CPNS 2023

Passing grade atau nilai ambang batas menjadi acuan standar untuk menentukan apakah peserta dinyatakan lolos SKD. Jika peserta mencapai atau melebihi nilai passing grade yang telah ditetapkan, maka mereka dapat melanjutkan ke tahap tes lanjutan, yaitu Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

 

Berikut adalah passing grade CPNS 2023 yang telah ditetapkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB):

 

Passing Grade SKD CPNS Formasi Umum:

- Tes Wawasan Kebangsaan (TWK): 65

- Tes Intelegensi Umum (TIU): 80

- Tes Karakteristik Pribadi (TKP): 166

BACA JUGA:5 Jurusan yang Memiliki Prospek Tinggi Dalam Seleksi CPNS 2024

Passing Grade SKD CPNS Formasi Khusus:

Kategori :