Pemkab Kepahiang Pesimis, Rp2,4 Miliar Dana Kelurahan Terancam Ditarik Kembali ke Kas Negara

Senin 06-11-2023,15:17 WIB
Reporter : Jimy Mahendra
Editor : Hendika

Pemkab Kepahiang Pesimis, Rp2,4 Miliar Dana Kelurahan Terancam Ditarik Kembali ke Kas Negara

RK ONLINE - Terkait penyaluran Dana Kelurahan untuk 12 kelurahan di Kabupaten Kepahiang, Pemkab Kepahiang saat ini mulai pesimis. Selain memang belum ada kelurahan yang mengusulkan pencairan, sisa waktu untuk merealisasikan Dana Kelurahan 2023 ini juga sudah sangat tidak memungkinkan.

BACA JUGA:Siap-Siap Besok Seluruh APK Caleg Ditertibkan Bawaslu Kepahiang, Mirzan: Terpaksa!

Kabag Pemerintahan Setdakab Kepahiang, Verry Susanto, S.Sos mengatakan kalau sampai saat ini, belum ada satupun dari 12 kelurahan di Kabupaten Kepahiang yang sudah menyerahkan usulan pencairan Dana Kelurahan 2023 tersebut.

 

Mengingat sisa waktu efektif tahun 2023 yang hanya menyisakan 1 bulan lagi, Verry mengaku pesimis Dana Kelurahan 2023 ini bisa terserap. Sehingga dirinya juga menilai kalau pengalokasian dana Rp2,4 miliar untuk Dana Kelurahan ini, terkesan sia-sia karena bakal ditarik kembali ke dalam kas negara.

 

"Saya rasa baik ke kas negara, sisa waktu pengajuan pencairannya juga sudah hampir habis," sesal Verry.

BACA JUGA:Daftar Lengkap Aturan dan Persiapan Penting Peserta SKD CPNS 2023

Jika memang Dana Kelurahan tidak direalisasikan, Verry memastikan kalau nantinya Pemkab Kepahiang akan memberikan sanksi kepada 12 kelurahan yang ada di Kabupaten Kepahiang.

 

"Sampai akhir penutupan anggaran 2023 ini, kita akan tetap meminta agar pihak kelurahan dapat mencairkan dan merealisasikan Dana Kelurahan Rp2,4 miliar tersebut. Tapi kalau masih tidak juga dicairkan, ada sanksi yang akan diterapkan kepada pihak kelurahan. Seperti sanksi administrasi berupa penilaian SKP," lanjutnya.

BACA JUGA:Telaga Biru Berubah Warna Coklat, Begini Penjelasan Kepala Desa Talang Boseng Bengkulu Tengah!

Sebelumnya diberitakan jika sebelumnya, Pemkab Kepahiang sudah mensosialisasikan kepada pemerintah kelurahan, terkait penggunaan Dana Kelurahan yang masing-masing berjumlah Rp200 juta tersebut. Dalam sosialisasi itu, kelurahan diperbolehkan menggunakan Dana Kelurahan untuk 2 opsi yang meliputi pembangunan fisik atau langsung kepada pemberdayaan masyarakat. 

 

Kategori :