Pecah-Pecah Paket Narkoba, Ternyata Segini Keuntungan IRT Muara Kemumu yang Ditangkap Jadi Bandar Narkoba
RK ONLINE - Hingga Selasa 31 Oktober 2023, JV (29) IRT Muara Kemumu, Kabupaten Kepahiang masih mendekam di balik jeruji besi Mapolres Kepahiang Polda Bengkulu. Ini setelah dirinya resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan atas dugaan tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu-sabu sebagai seorang bandar narkoba.
BACA JUGA:Salah Satunya Ketagihan, Begini Alasan IRT Muara Kemumu yang Nekat Jadi Bandar Narkoba!
Kapolres Kepahiang, AKBP. Yana Supriatna, S.IK, M.Si melalui Kasatres Narkoba, AKP. Todorio Tambunan, S.Th, M.Th menuturkan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dan pengembangan terhadap Bandar Narkoba ini, diketahui bahwa tersangka membeli 1 paket sabu-sabu berukuran sedang di Kecamatan Binduriang, Kabupaten Rejang Lebong.
"Satu paket sedang ini kemudian dipecah menjadi 6 paket kecil yang masing-masing sudah dijual oleh tersangka kepada konsumennya," ujar Todorio.
Untuk paket sabu-sabu berukuran sedang tersebut dibeli oleh tersangka dengan harga Rp 700 ribu dan sudah terjual semua. 6 Paket sabu-sabu ini berhasil terjual dengan harga Rp 1 juta yang mana tersangka mendapatkan keuntungan sebesar Rp 300 ribu dari penjualan tersebut. Saat ditanya soal keuntungannya, tersangka mengaku bahwa uang dari keuntungan tersebut sudah digunakan sebesar Rp 250 ribu dan hanya menyisakan Rp 50 ribu saja.
"Keuntungan yang dia peroleh sebesar Rp 300 ribu dari penjualan 6 paket kecil ini, dari keuntungan itu pula sudah digunakan sebesar Rp 250 ribu untuk kebutuhan hidup," lanjutnya.
Sementara itu diberitakan sebelumnya Nekat menjadi bandar narkoba, JV (29) seorang IRT Muara Kemumu, Kabupaten Kepahiang, Provinsi Bengkulu berhasil ditangkap polisi.
Wanita asal salah satu desa di Kecamatan Muara Kemumu ini, berhasil ditangkap jajaran Satres Narkoba Polres Kepahiang, Polda Bengkulu, Senin 30 Oktober 2023 sekitar pukul 19.00 WIB.
BACA JUGA:Jadi Pengedar Narkoba, IRT Muara Kemumu Ditangkap Polisi Berikut Barang Bukti Sabu!