Persiapan Menjelang Ujian SKD CPNS 2023, Perhatikan Larangan Peserta Saat Ujian Tes SKD CPNS Ini

Selasa 31-10-2023,11:48 WIB
Reporter : Dicky Pratama
Editor : Hendika

Persiapan Menjelang Ujian SKD CPNS 2023, Perhatikan Larangan Peserta Saat Ujian Tes SKD CPNS Ini

RK ONLINE- Hanya tinggal seminggu lebih, Ujian Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) akan segera dimulai. Tahap ujian yang sangat ditunggu oleh ribuan pelamar ini akan berlangsung dari 9 hingga 18 November 2023.

 

Sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN), sebagaimana diatur dalam Surat Keputusan BKN Nomor 9386/B-KS.04.01/SD/E/2023 tentang Penyesuaian Jadwal Penerimaan CPNS Tahun Anggaran 2023.

 

SKD CPNS tahun ini akan mencakup tiga tes, yakni Tes Wawasan Kebangsaan (TKW) sebanyak 30 soal, Tes Intelegensia Umum (TIU) sebanyak 35 soal, dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP) sebanyak 45 soal. Semua materi ujian ini telah diatur resmi oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenpanRB) dalam Keputusan Nomor 651 Tahun 2023.

BACA JUGA:Hari Ini Terakhir! Simak Panduan Cetak Kartu Peserta SKD CPNS 2023

Bagi peserta yang berhasil melewati tahap sebelumnya, selanjutnya akan mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CPNS yang akan dilaksanakan pada 16-22 Desember 2023. Proses tes SKB akan berbasis Computer-Assisted Test (CAT).

 

Pelaksanaan SKD CPNS biasanya melibatkan serangkaian tahapan seleksi mulai dari pendaftaran, administrasi, hingga tes SKD dan SKB. Ini merupakan pola yang telah berlaku pada seleksi CPNS di tahun-tahun sebelumnya.

 

Namun, ada beberapa larangan yang perlu diingat oleh peserta saat mengikuti tes SKD. Larangan tersebut termasuk:

 

- Dilarang membawa barang pribadi seperti buku, catatan, jam tangan, kalkulator, ponsel, kamera, alat tulis, senjata api, atau benda tajam.

- Dilarang membawa makanan dan minuman.

Kategori :