Passing Grade Seleksi CPNS 2023, Persiapkan Diri dan Simak Informasi Penting Ini!
RK ONLINE - Bagi Anda yang sedang mengikuti Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2023, penting untuk memahami tentang "passing grade" atau nilai ambang batas yang diperlukan untuk melanjutkan tahapan seleksi.
Penetapan Passing Grade CPNS 2023
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) telah menetapkan nilai ambang batas Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) atau passing grade CPNS 2023. Ini adalah nilai minimum yang harus Anda capai dalam tes SKD untuk melanjutkan ke tahap Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) sesuai dengan formasi yang Anda pilih.
BACA JUGA:Persiapan Penting Seleksi Kompetensi Dasar atau SKD CPNS 2023
Berikut passing grade CPNS 2023:
Tes Wawasan Kebangsaan (TWK): Ambang batas nilai 65 dengan 30 soal.
Tes Intelegensi Umum (TIU): Ambang batas nilai 80 dengan 35 soal.
Tes Karakteristik Pribadi (TKP): Ambang batas nilai 166 dengan 45 soal.
Passing Grade Khusus:
Ada juga passing grade khusus untuk beberapa kelompok, seperti lulusan cumlaude dan diaspora, penyandang disabilitas, dan putra-putri Papua. Nilai kumulatif SKD terendah untuk kelompok ini berbeda.
Ketentuan SKD CPNS 2023