Penerimaan CPNS dan PPPK, Dampak Pengunduran Diri dan Sanksi yang Bakal Diterima Peserta

Rabu 25-10-2023,13:17 WIB
Reporter : Dicky Pratama
Editor : Hendika

Penerimaan CPNS dan PPPK, Dampak Pengunduran Diri dan Sanksi yang Bakal Diterima Peserta

RK ONLINE - Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) merupakan peluang yang sangat baik untuk mendapatkan jabatan di instansi pemerintah. Namun, terkadang terdapat situasi di mana CPNS dan PPPK memutuskan untuk mengundurkan diri dari pekerjaan yang telah mereka peroleh.

 

Pengunduran diri CPNS dan PPPK ini bisa disebabkan oleh berbagai faktor yang beragam, mulai dari ketidakcocokan dengan pekerjaan hingga masalah pribadi. Namun, konsekuensi dari pengunduran diri ini dapat merugikan banyak pihak, terutama pemerintah dan organisasi terkait. Formasi CPNS dan PPPK yang seharusnya terisi, menjadi kosong, dan biaya besar yang dikeluarkan oleh negara untuk proses seleksi menjadi sia-sia.

BACA JUGA:25 Contoh Soal TIU CPNS 2023 Lengkap Beserta Jawabannya, Cocok Untuk Latihan dan Persiapan

Dalam konteks ini, sanksi bagi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) yang memutuskan untuk mengundurkan diri menjadi topik yang penuh kontroversi dan perlu dianalisis secara cermat. Ketika seorang CPNS atau PPPK memilih untuk mengundurkan diri, hal ini bisa mengakibatkan dampak signifikan pada kestabilan organisasi pemerintah.

 

Pemerintah telah menginvestasikan waktu dan sumber daya yang berharga dalam melatih dan mempersiapkan individu-individu ini untuk tugas-tugas yang sangat penting. Oleh karena itu, pemberian sanksi kepada CASN yang memutuskan untuk mundur menjadi perdebatan penting.

 

Namun, sanksi juga harus diterapkan dengan bijak. Pemerintah perlu mempertimbangkan alasan di balik pengunduran diri tersebut, apakah itu karena masalah pribadi, ketidakcocokan dengan pekerjaan, atau faktor lain yang melebihi kendali individu.

BACA JUGA:Masa Sanggah CPNS 2023 Telah Berakhir, Ini Tahap Selanjutnya dalam Proses Seleksi CPNS Kejaksaan Agung

Berdasarkan Pasal 54 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Nomor 27 Tahun 2021, pelamar yang telah dinyatakan lulus tahap akhir seleksi dan telah mendapatkan Nomor Induk Pegawai (NIP) mengundurkan diri, maka mereka tidak boleh mengikuti seleksi ASN untuk satu periode berikutnya.

 

Meskipun ada sanksi yang telah diatur, terdapat sejumlah alasan CPNS dan PPPK yang mengundurkan diri setelah dinyatakan lulus seleksi. Menurut pernyataan Plt. Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Haryomo Dwi Putranto, salah satu alasan pengunduran diri peserta seleksi adalah ketidaksesuaian pekerjaan dan penghasilan dengan ekspektasi pelamar.

 

Kategori :