RUU ASN Ditetapkan, Pemerintah Atur Ulang Ketentuan Pemecatan PNS dan PPPK Sesuai UU ASN!
RK ONLINE - Pengesahan RUU ASN menjadi UU ASN membawa kabar yang besar untuk kalangan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Tidak hanya pemerintah pusat, ketentuan baru ini juga mengatur seluruh ASN yang berada di daerah alam wilayah Indonesia.
Dengan pengesahan RUU ASN menjadi UU ASN ini, berarti ada perubahan signifikan dalam aturan yang perlu diperhatikan oleh PNS dan PPPK. RUU ASN membawa sejumlah perubahan penting dalam tata kelola ASN, termasuk PNS dan PPPK. Salah satunya adalah ketentuan mengenai pemecatan PNS dan PPPK.
BACA JUGA:Alhamdulillah, Gaji PPPK Tahun 2024 Resmi Naik Menjadi Rp7.329.420, Cek Daftar Lengkapnya!
Pemecatan dengan tidak hormat:
RUU ASN memberikan landasan yang jelas untuk pemecatan PNS dan PPPK yang terlibat dalam perilaku tertentu yang mencakup:
- Melakukan penyelewengan terhadap Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- Menerima hukuman penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan dan/atau pidana umum.
- Menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik.
- Menerima hukuman penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan pidana yang dilakukan dengan berencana.
BACA JUGA:REKRUTMEN! Oktober 2023 Ini PT KAI Resmi Buka Lowongan Kerja Dengan Banyak Posisi Strategis
RUU ASN memberlakukan sanksi berat bagi PNS dan PPPK yang melanggar aturan, termasuk pemecatan dengan tidak hormat yang dapat mengakhiri karier mereka.