Berapa Nilai SKD Yang Harus Tercapai Agar Lulus CPNS 2023? Simak Penjelasannya Disini!

Sabtu 21-10-2023,13:06 WIB
Reporter : Dicky Pratama
Editor : Hendika

Berapa Nilai SKD Yang Harus Tercapai Agar Lulus CPNS 2023? Simak Penjelasannya Disini!

RK ONLINE - Saat ini, persiapan untuk Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2023 semakin mendesak, dan peserta seleksi perlu memahami ambang batas minimal yang harus dicapai dalam tes SKD. Ambang batas atau nilai minimal sangat penting untuk memastikan kelulusan dalam tahap ini.

BACA JUGA:Belajar Efektif, Berikut 6 Tips Untuk Mengingat dan Menghafal Materi CPNS 2023

Berikut adalah informasi penting mengenai ambang batas minimal dalam tes SKD CPNS 2023:

1. Tes Kompetensi Pribadi (TKP):

Nilai Kumulatif Tertinggi: 225

Jumlah Soal: 45

Nilai Ambang Batas Minimal: 166

Bobot Nilai: Nilai tertinggi adalah 5, sedangkan nilai terendah adalah 1, dan jika tidak menjawab, mendapatkan nilai 0.

 

2. Tes Intelegensi Umum (TIU):

Nilai Kumulatif Tertinggi: 175

Jumlah Soal: 35

Nilai Ambang Batas Minimal: 80

Bobot Nilai: Benar mendapatkan 5 poin, sementara salah atau tidak menjawab diberi nilai 0 poin.

Kategori :