Pelamar yang lulus SKD akan dipanggil sebagai peserta Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) berjumlah paling banyak 3 kali alokasi formasi dan diurutkan berdasarkan peringkat.
4. Seleksi Kompetensi Bidang (SKB)
Tahap terakhir adalah Seleksi Kompetensi Bidang (SKB). Pelamar akan mengikuti seleksi, tes substansi bidang, psikotes, wawancara, dan tes keterampilan (hanya dilakukan untuk beberapa jabatan).
SKB memiliki bobot penilaian yang cukup besar yaitu 60 persen dari total nilai keseluruhan. SKB bagi pelamar CPNS terdiri dari tes kompetensi jabatan dengan menggunakan CAT yang memiliki bobot 50 persen, tes psikologi dengan bobot 20 persen, serta wawancara dan presentasi HKM dengan bobot 30 persen.
Demikian tahapan seleksi CPNS 2023 beserta passing grade dan jumlah soal SKD yang perlu diperhatikan oleh para pelamar. Persiapkan diri dengan baik untuk menghadapi tahap-tahap seleksi ini, dan semoga berhasil dalam perjalanan menuju menjadi calon pegawai negeri sipil.