SIMAK, Penjelasan Menteri PANRB Tentang Nilai Ambang Batas atau Passing Grade SKD CPNS 2023
RK ONLINE - Proses seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) saat ini sedang berlangsung, dan para pelamar tengah mempersiapkan diri untuk memastikan kelulusan mereka dalam seleksi administrasi.
Setelah tahap seleksi administrasi, tahap berikutnya adalah masa sanggah dan jawaban sanggah, yang kemudian diikuti dengan penjadwalan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD). Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) telah menetapkan nilai ambang batas SKD untuk CPNS.
BACA JUGA:Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi CPNS BIN 2023 Telah Diumumkan, Cek Segera!
Menteri PANRB, Abdullah Azwar Anas, menjelaskan bahwa SKD terdiri dari tiga bagian, yaitu Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensia Umum (TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP). Nilai ambang batas ini berlaku baik untuk pelamar kebutuhan umum maupun kebutuhan khusus.
Untuk pelamar kebutuhan umum, nilai kumulatif tertinggi adalah 550. TWK yang terdiri dari 30 soal memiliki nilai ambang batas 65. TIU dengan 35 soal memiliki nilai ambang batas 80.
Sementara nilai ambang batas TKP yang terdiri atas 45 soal adalah 166. Durasi waktu untuk pelaksanaan SKD adalah 100 menit, tetapi aturan ini tidak berlaku bagi peserta yang mendaftar pada penetapan kebutuhan khusus.
Kebutuhan khusus berlaku untuk lulusan terbaik atau cumlaude, diaspora, penyandang disabilitas, dan putra-putri asli Papua. Peserta penyandang disabilitas sensorik netra yang melamar pada formasi kebutuhan khusus menjalani SKD dalam durasi waktu 130 menit.
Untuk peserta cumlaude dan diaspora, nilai kumulatif SKD paling rendah adalah 311, dengan nilai TIU paling rendah sebesar 85. Sedangkan peserta penyandang disabilitas memiliki nilai kumulatif SKD paling rendah 286, dan nilai TIU paling rendah adalah 60.