Tolak Patuhi Putusan PTUN, Kades Suro Muncar Terancam Pidana, Hartanto: Sudah Somasi!

Rabu 18-10-2023,13:43 WIB
Reporter : Dicky Pratama
Editor : Hendika

Tolak Patuhi Putusan PTUN, Kades Suro Muncar Terancam Pidana, Hartanto: Sudah Somasi!

RK ONLINE - Hingga Rabu 18 Oktober 2023, sedikitnya ada 4 perangkat Desa Suro Muncar, Kecamatan Ujan Mas yang sebelumnya menang berdasarkan putusan PTUN Provinsi Bengkulu, belum juga dikembalikan pada jabatan semula.

 

Keempat perangkat desa yang harusnya sudah mulai aktif bekerja kembali sejak Februari 2023 lalu ini, akhirnya mengadukan nasibnya ke DPRD Kabupaten Kepahiang.

BACA JUGA:Sering Salah Kaprah, Ini Perbedaan SKD dan SKB Seleksi CPNS 2023

Sementara di sisi lainnya, ancaman pidana ikut membayang-bayangi Kades Suro Muncar yang belakangan, diancam akan dipidanakan sebab tidak mematuhi putusan PTUN yang sudah berkekuatan hukum tetap (incrah).

 

Pengacara Mantan Perangkat Desa, Hartanto, SH menuturkan bahwa saat ini pihaknya masih akan menunggu hasil hearing yang akan dilakukan di ruang Komisi I DPRD Kabupaten Kepahiang pada pekan depan. Rencananya bila tidak ada progres yang membuat kliennya kembali menjabat sebagai perangkat, maka pihaknya akan menempuh jalur hukum lainnya.

 

"Karena DPR adalah ruang untuk kami sebagai masyarakat menyampaikan aspirasi. Klien kami ini sudah menunggu itikad baik Kades selama 8 bulan untuk mematuhi putusan PTUN ini. Namun sampai detik ini tidak juga diindahkan," ujar Hartanto.

BACA JUGA:Laporan Diterima Penyidik, Oknum Pencatut Nama Kabid Kepegawaian dan Pengembangan Karir BKDPSDM Diburu Polisi

Bahkan menurut Hartanto, setelah putusan PTUN resmi ketuk palu, pihaknya telah mulai menanyakan terkait pengembalian jabatan terhadap kliennya ini. Bahkan untuk menuntut hak kliennya ini, pihaknya telah melayangkan somasi namun hasilnya, tidak diindahkan.

 

"Sudah somasi namun tidak kunjung diindahkan," lanjutnya.

Sementara itu, Ketua Komisi I Nanto Usni memastikan bahwa DPRD akan memfasilitasi ruang untuk dilaksanakannya hearing antara mantan perangkat desa dan juga Kades yang bersangkutan.

Kategori :