Peserta Wajib Catat, Berikut Ini Jadwal dan Tahapan CPNS dan PPPK 2023 Setelah Pengumuman Seleksi Administrasi
RK ONLINE - Setelah berhasil melewati tahap seleksi administrasi untuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2023, tahap selanjutnya adalah masa sanggah dan ujian.
Masa sanggah dan jawab akan berlangsung dari tanggal 19 Oktober hingga 23 Oktober 2023. Para peserta CPNS dan PPPK yang telah dinyatakan lolos dan memenuhi syarat administrasi akan menghadapi ujian sebagai bagian dari seleksi lanjutan.
Calon peserta CPNS dan PPPK 2023 yang dinyatakan lolos administrasi akan mengikuti ujian atau tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) dengan membawa kartu ujian yang telah dicetak. Ujian ini merupakan langkah penting dalam proses seleksi dan akan menentukan kelulusan peserta.
Saat ini, jumlah pelamar CPNS dan PPPK yang telah mendaftar melalui portal SSCASN BKN mencapai angka 2.409.882 orang. Ini menunjukkan minat yang tinggi dalam menjadi bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN).
Bagi peserta yang berhasil lolos tahap seleksi administrasi CPNS dan PPPK 2023, akan menerima pemberitahuan "Selamat! Anda lulus tahap administrasi berkas" melalui laman SSCASN BKN. Namun, peserta yang tidak memenuhi syarat (TMS) seleksi administrasi akan memiliki kesempatan untuk mengajukan sanggah terhadap hasil seleksi.
Pelamar akan diberikan kesempatan masa sanggah selama 3 hari, dan hasil dari sanggahan tersebut akan dijawab oleh masing-masing instansi. Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN, Suherman, mengungkapkan bahwa masa sanggah ini memberikan kesempatan kepada peserta untuk memperbaiki berkas mereka.
BACA JUGA:Belum Menerima Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi CPNS dan PPPK 2023, Benarkan Tanda Tidak Lulus?
Masa sanggah adalah momen untuk menyatakan bahwa ada data yang sebenarnya diinput dengan benar, namun mungkin terlewat oleh verifikator instansi. Ini memungkinkan peserta untuk memastikan bahwa data mereka terverifikasi dengan benar.