- Peserta yang dinyatakan "TMS" (Tidak Memenuhi Syarat) dapat mengklik "Ajukan Sanggah" untuk mengisi formulir sanggah. Formulir ini berisi informasi persyaratan yang tidak terpenuhi, dokumen yang telah diunggah, dan kolom alasan sanggah.
- Peserta dapat memberikan alasan sanggah berdasarkan hasil seleksi administrasi dalam kolom yang telah disediakan.
BACA JUGA:Jadwal Terbaru Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi CPNS dan PPPK 2023
- Setelah mengisi sanggahan, peserta akan diminta untuk mencentang disclaimer dan mengklik "Akhiri Proses Sanggah."
- Penting untuk mengingat bahwa sanggahan harus diisi dengan benar, realistis, dan berdasarkan dokumen yang telah diunggah sebelumnya.
- Setiap peserta hanya dapat mengajukan sanggah satu kali. Jika peserta telah mengajukan sanggah sebelumnya, akan muncul notifikasi yang mengingatkan bahwa fitur ini hanya dapat digunakan sekali.
- Masa sanggah memiliki batas waktu, dan setelah itu, peserta tidak dapat lagi mengajukan sanggahan terhadap hasil seleksi administrasi.
Inilah beberapa tips dan informasi penting yang dapat membantu peserta mengatasi kendala teknis dan memahami proses masa sanggah. Semoga para peserta dapat menghadapi tahapan seleksi selanjutnya dengan lancar.