Yok Semangat! Segini Besaran Gaji Yang Akan Diterima CPNS Jika Lulus Seleksi
RK ONLINE - Pemerintah telah menetapkan alokasi formasi CPNS 2023 dengan alokasi formasi CPNS 2023 antara pemerintah pusat dan daerah. Dari jumlah keseluruhan formasi sebanyak 572.496, sebanyak 72 instansi pemerintah pusat mendapatkan alokasi formasi ini. Dari total tersebut, sebanyak 78.862 formasi ditujukan untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), sedangkan sisanya, yaitu 493.634 formasi, untuk ASN di pemerintah daerah.
Alokasi formasi CPNS untuk pemerintah pusat meliputi 28.903 formasi yang akan diisi oleh CPNS. Hal yang juga menjadi sorotan penting adalah besaran gaji PNS tahun 2023. Gaji dan tunjangan PNS diatur oleh Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019.
BACA JUGA:Peringatan Untuk Peserta CPNS dan PPPK, Mengundurkan Diri Bisa Kena Denda Hingga Rp100 Juta
Mari kita lihat besaran gaji PNS tahun 2023 berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas PP Nomor 7 Tahun 1977.
Gaji PNS 2023 Golongan I
Gaji PNS Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
Gaji PNS Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
Gaji PNS Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
Gaji PNS Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
Gaji PNS 2023 Golongan II
Gaji PNS Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600