Adakah Perpanjangan Waktu Pendaftaran CPNS dan PPPK 2023 dari Pemerintah?
RK ONLINE - Tepatnya pada Hari ini 9 Oktober 2023, merupakan batas akhir pendaftaran CPNS dan PPPK 2023. Namun, sejumlah pelamar meminta agar batas waktu pendaftaran diperpanjang.
Para pelamar mengungkapkan alasan mereka yang berkaitan dengan kesulitan mengumpulkan berkas persyaratan dan masalah server Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) yang sering mengalami gangguan atau error.
Menanggapi permintaan perpanjangan waktu dari sebagian pelamar, Plt Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN), Nur Hasan, menyatakan bahwa pendaftaran CPNS tahun ini tetap berakhir pada tanggal 9 Oktober 2023, pukul 23.59 WIB, tanpa ada perpanjangan waktu.
BACA JUGA:PENTING! Ini Link dan Format Surat Pernyataan Seleksi CPNS BIN 2023
Artinya, pelamar yang belum mendaftar harus memastikan pendaftaran mereka selesai sebelum batas waktu yang telah ditetapkan. Nur Hasan menekankan bahwa tidak akan ada tambahan waktu untuk pendaftaran CPNS.
Sebelumnya, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) telah menetapkan sebanyak 572.496 formasi aparatur sipil negara (ASN) nasional untuk tahun 2023. Jumlah tersebut terdiri dari 78.862 ASN untuk 72 instansi pemerintah pusat dan 493.634 ASN untuk pemerintah daerah.
Alokasi formasi Calon Pegawai Aparatur Sipil Negara (CASN) untuk pemerintah pusat mencakup 28.903 formasi untuk CPNS dan 49.959 formasi untuk PPPK. Sedangkan untuk pemerintah daerah, terdapat alokasi khusus sebanyak 296.084 formasi PPPK Guru, 154.724 formasi PPPK Tenaga Kesehatan, dan 42.826 formasi PPPK Teknis.
Pengumuman mengenai pendaftaran CPNS dan PPPK telah diatur dalam surat Menteri PANRB Nomor: B/1871/M.SM.01.00/2023 tanggal 21 Agustus 2023 tentang Penyesuaian Jadwal Pelaksanaan Seleksi CASN Tahun 2023.